Kasus
Apple
menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan
adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses
persidangan yang cukup panjang, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir,
yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat
menyerupai iPad 2. Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan
menjual perangkat tabletnya di negara Uni-Eropa, kendati divisi penjualan
perangkat Samsung yang lain diperbolehkan dijual di negara-negara tersebut.
Di
Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim
dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang
sempat dilarang penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun
kemudian Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual
kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat
itu jadi populer. "Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat
Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya" kata
Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications. Samsung
juga berupaya memperjuangkan tujuh paten wireless yang akan diklaim sebagai
miliknya. Samsung akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual
kembali di Jerman. Beberapa hal yang meniru iPad pun mengalami perubahan.
Di
Inggris, Samsung menang bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di
Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak
menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple
harus di publikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan di
iklankan disejumlah surat kabar dan majalah terkemuka di Inggris. Hakim Colin
Briss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli
yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas
tuduhan Apple. Menurut Briss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak
mirip produk Apple.
Pengadilan
Belanda sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah
satu kasus hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple
membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung. Pengadilan di
Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi
untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar
adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan
Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di
Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Dikandangnya
yaitu Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul
memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone.
Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten
lainnya. "Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy
S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di
produk-produk sebelumnya" kata hakim. Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan
bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab,
keduanya punya logo vendor masing-masing. konsumen juga mempertimbangkan banyak
hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli, namun Samsung didenda 25
juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user
melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua
paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Dan
akhir-akhir ini di US, dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan
pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau
sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi. Juri yang terdiri dari sembilan
orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan
700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar
kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang
diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar
USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri
hanya mengabulkan setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar
enam dari tujuh paten Apple, sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten
Samsung.
Apple
mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut
kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy tab. Apple menyiapkan
daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang
menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran
iPhone.
Sebaliknya,
Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer
electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk dimasa lalu.
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan
menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full
touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung
mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan
teknologi di ponsel.
Hasil
dari persidangan terakhir Apple vs Samsung, Apple kalahkan Samsung
Juri
dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan
Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US $1.05 miliar atau sekitar
Rp 9,5 triliun lebih. Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San
Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh
Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya
telah dimiliki oleh Apple.
Dalam
putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak
melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba
mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam
pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan
tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan.
Sebelumnya
sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700
pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh
dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang
diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar
US $2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya
mengabulkan hampir setengahnya saja.
Pendapat Sesuai Teori
Solusi
untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan
cara dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual dibidang
teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan agar
tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan). Perusahaan Apple
Inc. berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak
ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani
dapat menguasai pasar global.
Selain
itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan
tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Samsung dianggap telah menjiplak
desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai
"paten milik Apple" dan dijadilah Samsung Galaxy Tab 10.1. Tidak
dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau
similiaritas adalah sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri,
desain harus memiliki asas kebaruan.
Penyelesaian
Upaya
hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat
hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung
di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan
beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial
Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding
dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya
perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya
diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk
Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone
4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta
Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$
35.400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar